Sambas, Badan Penanggulanga Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas bersinergi dengan Instansi/Lembaga Vertikal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas dalam upaya pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran bangunan gedung. Instansi/Lembaga Vertikal yang dimaksud adalah Kejaksaan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Sambas.
Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan aparat di lingkungan Instansi/Lembaga Vertikal terkait dalam mengantisipasi potensi-potensi terjadinya bencana kebakaran yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan kantor dan warga peradilan serta masyarakat setempat.
Selain itu, juga merupakan bagian dari komitmen segenap warga peradilan dalam rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas demi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sinergi BPBD Kabupaten Sambas bersama kedua Instansi/Lembaga Vertikal ini dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran Bangunan Gedung, yang diselenggarakan selama 1 (satu) hari penuh masing-masing pada tanggal 11 Februari 2025 dan 14 Februari 2025 di alamat kantor kedudukannya.
Dalam kesempatan ini, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas didampingi oleh Kepala Instansi/Lembaga Vertikal dan sebagai pesertanya adalah aparat dan warga peradilan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk Sosialisasi dan Simulasi. Sosialisasi dilakukan dengan pemaparan materi dasar terkait Sistem Proteksi Keselamatan Kebakaran dan Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dirangkaikan dengan penerapan Simulasi Kebakaran Bangunan Gedung menggunakan karung goni, APAR dan Mesin Pemadam Kebakaran.
Di ujung kegiatan, peserta sangat antusias dan bersemangat mengikuti rangkaian per tahapannya serta berkomitmen untuk dapat melakukan kegiatan serupa minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Dengan demikian, diharapkan sinergi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan aparat di lingkungan Instansi/Lembaga Vertikal terkait dalam mengantisipasi potensi-potensi terjadinya bencana kebakaran yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan kantor dan warga peradilan serta masyarakat setempat.



