BPBD Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam kedudukannya sebagai sub sistem dalam susunan perangkat daerah, BPBD Kabupaten Sambas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan kebakaran. BPBD Kabupaten Sambas dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, yang ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sehari-hari, Kepala Badan dibantu oleh Kepala Pelaksana yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi bidang sekretariat, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik serta bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas, maka tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.