SUSUNAN ORGANISASI

Bagikan

Susunan Organisasi
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2017 tersebut, Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah; dan
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari :
1) Kepala Pelaksana;
2) Sekretariat Unsur Pelaksana, meliputi :

  • Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran, meliputi :
  • Seksi Pencegahan
  • Seksi Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran
    4) Bidang Kedaruratan dan Logistik, meliputi :
  • Seksi Kedaruratan
  • Seksi Logistik
    5) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, meliputi :
  • Seksi Rehabilitasi
  • Seksi Rekonstruksi
    6) Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
    7) Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagikan