Susunan Organisasi
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2017 tersebut, Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah; dan
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari :
1) Kepala Pelaksana;
2) Sekretariat Unsur Pelaksana, meliputi :
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran, meliputi : - Seksi Pencegahan
- Seksi Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran
4) Bidang Kedaruratan dan Logistik, meliputi : - Seksi Kedaruratan
- Seksi Logistik
5) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, meliputi : - Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rekonstruksi
6) Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
7) Kelompok Jabatan Fungsional.